Bagaimana cara kita memuliakan masjid? Bahasan berikut bagus sekali untuk dikaji dan dipelajari dengan kita memandang hal-hal yang mesti dihilangkan dari masjid, hingga bentuk memuliakan masjid.
Allah Ta’ala berfirman,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)
Apa saja hal-hal yang harus ditiadakan dari masjid?
Pertama: Berbuat syirik kepada Allah.
Dalam ayat disebutkan,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Jin: 18)
Kedua: Melakukan bid’ah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718)
Ketiga: Kubur dibangun di dalam masjid.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Allah melaknat Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)
Keeempat: Teriak-teriak dalam masjid, begitu pula berdebat atau bertengkar dalam masjid.
As-Saib bin Yazid Al-Kindi berkata, “Aku pernah berdiri dalam masjid dan ketika itu ada seseorang melemparku dengan kerikil dan aku melihat ternyata itu Umar bin Al-Khaththab.” Umar berkata, “Pergilah dan datangkan padaku dengan dua orang ini.” As-Saib berkata, “Aku pun membawa dua orang tersebut.” Kemudian Umar berkata, “Siapa kalian berdua? Dari mana kalian berdua?” Mereka berdua menjawab, “Kami dari penduduk Thaif.” Umar lantas berkata,
لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ َلأَوْجَعْتُكُمَا، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُماَ فِي مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Andai saja kalian berdua berasal dari kota ini (yaitu Madinah), niscaya akan kupukul kalian berdua karena telah berani meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 470)
Kelima: Jual beli dalam masjid.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Keenam: Kotoran dan kencing dalam masjid.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menasihati Arab Badui,
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid ini tidak pantas di dalamnya ada kencing dan kotoran. Masjid ini hanyalah untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285)
Ketujuh: Orang junub diam di masjid.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)
Kedelapan: Bau bawang dan bau yang tidak enak yang mengganggu jamaah lainnya.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa yang makan tanaman ini–yaitu bawang–, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 561).
Apa saja bentuk memuliakan masjid?
Pertama: Menjaga kebersihan masjid.
Dari Samurah, ia pernah menulis surat pada anaknya yang bernama Sulaiman, yang isinya,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا بِالْمَسَاجِدِ أَنْ نَصْنَعَهَا فِى دِيَارِنَا وَنُصْلِحَ صَنْعَتَهَا وَنُطَهِّرَهَا
“Amma ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada kami untuk membuat masjid di kampung kami, lalu memperbagus pembuatannya dan menjaga kebersihannya.” (HR. Abu Daud, no. 456; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 7: 252. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).
Kedua: Membaca dzikir ketika masuk dan keluar masjid.
Ketika masuk masjid mengucapkan,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLAHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
“BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLAHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK (Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ketiga: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
Disusun Sabtu siang, 2 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com